ERA.id - Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi merespons viralnya unggahan kuitansi parkir Rp350 ribu untuk parkir bus wisata selama 2 jam.
Tarif parkir Rp350 ribu itu disebut termasuk pungutan liar (pungli) dan pelakunya harus diproses hukum.
"Pengelola parkir mengambil (memungut tarif) terlalu banyak. Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses (hukum) sebagai pungli," kata Heroe, Rabu (19/1).
Heroe pun meminta Dinas Perhubungan untuk mengambil tindakan hukum ke pelaku. "Saya minta Dishub untuk melaporkan ke polisi. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemkot Yogyakarta," ujarnya.
Selain itu, Dishub juga diminta mengecek apakah lokasi parkir tersebut tempat parkir resmi. Sebab Pemkot Yogyakarta tak akan membiarkan praktik parkir liar terjadi.
"Kalau resmi, itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, tambah-tambah lagi kesalahan yang dilanggar," katanya.
Heroe pun berharap kasus pungli parkir tak terulang lagi. "Tak ada lagi kata toleransi. Saya kira harus diproses hukum kalau benar terbukti," kata Heroe.
Sebelumnya akun Kasri StoneDakon di Facebook mengeluhkan mahalnya tarif parkir bus di Kota Yogyakarta, tepatnya di Jalan Margo Utomo. Selama 2 jam parkir, bus wisata itu dikenai tarif Rp 350 ribu. Unggahan itu disertai foto kuitansi biaya parkir itu yang berupa tulisan tangan.
"Kami hanya wisatawan lokal, tidak ada niat atau bermaksud jelek terhadap kota Jogja. Hanya kami ingin bertanya;
Apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro, Jogja, (Tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri), dengan biaya parkir sebesar Rp350.000," ungkap akun tersebut.
Semoga pihak terkait merespon keluhan saya ini. Maksud saya agar supaya citra wisata di Jogja khususnya di Malioboro tidak tercoreng oleh segelintir orang/oknum yang tidak bertanggungjawab," kata akun Kasri Stone Dakon.