ERA.id - Sopir truk kontainer Muhammad Ali (48) ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan yang menewaskan 4 orang Jumat (21/1/2022) lalu.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Irwanto mengatakan Ali dijerat dengan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Sony, Senin.
Saat ini juga Ali masih terus diperiksa di Polres Balikpapan. Polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk dan para pihak terkait.
“Kami terus dalami bagaimana sampai kasus ini terjadi,” lanjut Kombes Sony.
Dipastikan juga kendaraan tersebut melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas, yang melarang truk tronton dan trailer beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan Kota Minyak.
Pada polisi di Polres Balikpapan, Ali menuturkan bahwa ia sudah mengecek kondisi truknya pada Kamis malam. Namun ia juga mengakui ia berangkat dari pool terlambat, yaitu pada pukul 05.00 pagi.
Ali berharap sebelum pukul 06.00 sudah bisa sampai di Kampung Baru, yang jaraknya lebih kurang 15 km saja dari poolnya di Km 13 Karang Joang.
“Menurut dia sepanjang jalan tidak ada masalah. Hanya kemudian di Turunan Rapak itu remnya blong,” kata Kombes Sony. Ini sejalah dengan temuan polisi bahwa kir truk tersebut masih aktif.
Pada kesempatan terpisah, pemilik truk Edi Purnowo menyebutkan, mestinya truk yang dikemudikan Ali konvoi atau jalan beriringan dengan truk lainnya dari pool Km 13 itu.