Kasus Heboh Tabrakan Maut di Balikpapan Berlanjut, Ada Fakta Mengagetkan

| 13 May 2022 10:17
Kasus Heboh Tabrakan Maut di Balikpapan Berlanjut, Ada Fakta Mengagetkan
Truk yang dikemudikan MA, remnya tidak berfungsi di turunan Rapak Balikpapan. (Antara)

ERA.id - Masih ingat kecelakaan maut yang menewaskan 5 pengguna jalan di Simpangan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 21 Januari lampau? Kini kasusnya sampai ke Kejari Balikpapan. Beberapa fakta mengagetkan pun ditemukan.

Berkas kasus yang menyeret sopir berinisial kasus MA (38) itu segera dilimpahkan. “Barang buktinya sudah diserahkan polisi selaku penyidik kepada kami, dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Ardiansyah, Rabu (11/5/2022).

Saat ini, berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan untuk menjerat tersangka M.

Seperti tercantum pada UU Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, MA terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta karena sudah menyebabkan nyawa orang lain hilang dalam kecelakaan tersebut.

Dan patut diingat, dalam kecelakaan itu juga ada yang mengalami luka berat dan luka ringan yang diatur sendiri hukumannya di ayat lain dari Pasal 310 tersebut.

Tidak hanya itu, Kejari Ardiansyah menambahkan, dari bukti yang disampaikan penyidik, kemungkinan besar MA akan dijerat dengan pasal berlapis karena terungkap fakta ia menggunakan SIM B1 palsu.

Kejadian kecelakaan Simpang Muara Rapak terjadi Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.30 Waktu Indonesia Tengah. Truk tronton yang dikemudikan MA kehilangan kendali di turunan Rapak karena rem tidak berfungsi. Truk pun menghantam deretan mobil dan motor yang menunggu lampu lalu lintas menyala hijau.

Puluhan orang terluka dari kejadian itu, dan kemudian diketahui 5 orang tewas, baik tewas di tempat kejadian maupun di rumah sakit. Polisi saat itu juga langsung mengamankan MM dan truknya.

Dalam penyelidikan lebih jauh juga ditemukan bahwa truk tersebut sudah diubah sebab panjang chasis truk ditambah, sehingga bisa dipasang satu lagi gardan atau sumbu roda untuk mendapatkan daya angkut yang lebih besar.

Namun penambahan panjang chasis dan gardan ini tidak diikuti dengan penyesuaian pada sistem pengereman.

Rekomendasi