Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen UIN Sumut

| 02 Feb 2022 22:10
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen UIN Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (Istimewa)

ERA.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan bagi korban kecurangan seleksi dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, posko tersebut dimaksudkan untuk mendalami laporan kecurangan penerimaan dosen tetap non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut 2021.

"Posko pengaduan resmi kami buka  mulai hari ini," kata Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (2/2/2022).

Dugaan kecurangan penerimaan dosen tetap non ASN itu terungkap saat pihak kampus mengumumkan hasil seleksi berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.

Dari hasil seleksi, diketahui terdapat beberapa nama yang tidak mengikuti rangkaian seleksi, dinyatakan lulus. Para calon yang tidak lulus keberatan dan mengadukan dugaan kecurangan seleksi ke Ombudsman.

Abyadi Siregar berharap para calon dosen yang akan membuat pengaduan dugaan kecurangan ke Ombudsman Sumut untuk membawa bukti serta dokumen pendukung lainnya.

"Agar persoalan ini terang benderang, kepada para calon dosen yang mengikuti seleksi kemarin diharapkan melaporkannya ke posko pengaduan yang kita buka selama sepekan mulai hari ini," harapnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean yang mememriksa langsung Rektor UINSU, Syahrin Harahap mengimbau kepada para calon dosen pada seleksi BLU UINSU 2021 untuk membawa dokumen lengkap saat melapor ke posko.

"Para calon dosen yang akan melaporkan kecurangan pada seleksi tersebut diminta untuk membawa dokumen pendukung sebagai peserta dalam seleksi tersebut. Selain itu, para calon peserta juga bisa melaporkan jika mengetahui adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan namun lolos menjadi dosen di kampus pelat merah itu," imbau James.

Sebelumnya, diduga khawatir dijemput paksa, Rektor UINSU, Syahrin Harahap memenuhi  panggilan yang dilayangkan Ombudsman.

Rektor UINSU itu hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

 Usai menjalani pemeriksaan, Rektor UINSU yang didampingi adik kandungnya, Salahuddin Harahap dan sejumlah pejabat kampus, saat dimintai tanggapan enggan berkomentar.

Ia memilih bungkam seribu bahasa dan buru-buru masuk ke mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam pelat BK 1525 AGZ dan meninggalkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Tags : Ombusdman
Rekomendasi