Minyak Goreng di Pasar Tradisional Bandung Masih di Atas Rp14 Ribu per Liter, Pemkot akan Kirim Surat ke Kemendagri

| 03 Feb 2022 20:24
Minyak Goreng di Pasar Tradisional Bandung Masih di Atas Rp14 Ribu per Liter, Pemkot akan Kirim Surat ke Kemendagri
Ilustrasi minyak goreng murah (Anda Mahardhika/ ERA)

ERA.id - Harga minyak curah maupun kemasan di pasar tradisional Bandung masih di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu di atas Rp14.000 per liter.

Dalam pantauan ERA, pasar tradisional yang masih menjual di atas standar adalah Pasar Sederhana dan Pasar Sarijadi. Kepada ERA, Mulyadi (45) pedagang grosir minyak kemasan di Pasar Sederhana mengatakan dirinya mengaku membeli minyak di grosir dengan harga Rp15.000 per liter.

"Kalau yang kiloan, pedagang disini menjual Rp20 ribu per kilogram," ungkapnya kepada era.id di Jalan Jurang, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Bukan hanya Mulyadi, pedagang yang menjual di Pasar Sarijadi pun menjual di atas harga yang sudah ditetapkan. Kata pedagang di Sarijadi, Kartika (58) sangat sulit menjual minyak kemasan dengan harga Rp14ribu per liter di pasar tradisional.

Kondisi yang terjadi pasar modern atau toko swalayan ternyata berbanding terbalik dengan pasar tradisional. Ketersediaan minyak goreng kemasan sangat langka, walau terdapat aturan pembelian hanya dibatasi 2 buah untuk minyak goreng kemasan dengan berat 1 liter dan 1 buah untuk minyak goreng kemasan dengan berat 2 liter.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Elly Wasliah mengaku tidak bisa banyak berbuat.

"Saat kami melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Bandung, para pedagang mendesak kami untuk memberikan subsidi, namun pemerintah Kota Bandung tidak memiliki anggaran untuk memberikan keringan harga minyak saat ini," ungkap Elly saat di Bandung, Kamis (3/2/2022).

Katanya, yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti kondisi harga dan ketersediaan minyak goreng di Kota Bandung yaitu dengan mengirim surat ke pusat.

"Kami mendapatkan instruksi dari Bapak Plt Wali Kota, untuk membuat surat resmi ke Kemendag melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, dimana meminta solusi yang harus dilakukan," paparnya.

Rekomendasi