ERA.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyatakan Imigrasi akan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena terlibat kasus pengeroyokan dan mengganggu ketertiban umum.
"Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan empat pelaku yang ditahan di Rudenim Denpasar sejak Jumat (4/2) yaitu ZO merupakan warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia dan ID warga negara Ukraina.
Selanjutnya terhadap keempat WNA tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Bagi WNA yang berada di wilayah Bali untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali," katanya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menambahkan status empat WNA tersebut adalah sebagai saksi. Kata dia, termasuk terhadap AT dan ID yang melakukan pengeroyokan juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka memang mengaku melakukan pemukulan, tapi kami perlu memastikan lagi, karena ada dua alat bukti, apalagi hasil visum belum keluar, baru pengakuan saja dan keterangan saksi, kami akan amankan dulu ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rudenim," katanya.
Ia mengatakan dari video aksi pengeroyokan yang sempat viral di media sosial ini hingga menahan empat WNA di Rudenim, Ditkrimum Polda Bali langsung berkoordinasi dengan konsulat Rusia dan Ukraina serta Imigrasi wilayah Bali.
"Hasilnya terbuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi yang terlibat dalam dua peristiwa pidana ini, nanti kami lihat perkembangan seperti apa," katanya.
Dijelaskan sebelumnya, berawal pada 31 Januari 2022, warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacarnya inisial V, kemudian mereka menyewa motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.
Saat itu, VK menyewa motor rental selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari motor tersebut hilang, dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil, setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang.
Berlanjut pada 2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban, karena motor hilang tentu berharap ganti rugi, namun saat datang terjadi keributan antara CEML dan tiga orang tadi dengan VK dan V, diduga di sana terjadi tindakan persekusi terhadap VK.
"Saat itu juga VK meminta bantuan kepada WNI berinisial PO untuk melaporkan ke polisi, setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi, melainkan sekelompok warga asing menggunakan mobil SUV hitam tanpa plat nomor, langsung menyeret OZ dan terjadi pengeroyokan," katanya.
Atas peristiwa itu, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor oleh OZ.
"Karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan," kata Suratno.