ERA.id - Dua oknum pegawai imigrasi Bali diduga terlibat pemerasan hingga pengancaman bersama dengan dua warga negara Rusia. Dua pegawai imigrasi itu menargetkan turis yang sedang berlibur di Bali.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan dua pegawai imigrasi Bali yaitu Ernest Esmail (24), asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24), asal Magelang, melakukan aksinya dengan dibantu dua WNA Rusia, yakni Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32).
Empat pelaku tersebut berbagi peran setiap kali melancarkan aksinya di lapangan di mana dua WNA Rusia bertugas untuk mencari korban, sementara dua oknum pegawai Imigrasi melakukan pengancaman berupa ditangkap atau dideportasi jika tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Mereka melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan dideportasi," kata Kapolda Bali, dikutip Antara, Minggu (3/8/2025).
Menurut Daniel, sebagian besar korban pemerasan tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke daerah asalnya. Pemerasan itu dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025.
Terkait lokasi pemerasan, para pelaku biasanya melakukan di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Jumlah tersebut pun bisa jadi lebih banyak karena penyelidikan masih tetap berlanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan kedua WNA Rusia tersebut awalnya berkenalan dengan dua pegawai Imigrasi.
Lalu, para WNA tersebut bekerja sama dengan oknum pegawai Imigrasi untuk memberikan data-data WNA yang bisa diperas, lalu melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Mereka meminta bantuan untuk mencari orang-orang yang diduga merugikan kelompok mereka," katanya.
Adhi Mulyawarman mengaku telah mengumpulkan data dan informasi mengenai para korban dari penelusuran terhadap ponsel yang dimiliki para pelaku.
Kapolda tidak menyebutkan secara spesifik jabatan serta tempat kedua pejabat Imigrasi tersebut bekerja.
Diketahui insiden pemerasan yang melibatkan dua pegawai imigrasi Bali terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Perum Sakura 1 blok E Nomor 10 Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali terhadap seorang pria asal Lithuania bernama Roman Smeliov (42).
Saat pulang ke rumahnya, korban menyalakan lampu, dia melihat beberapa orang asing sudah berada dalam rumah. Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher korban dengan menggunakan lakban dan memukul hidung korban hingga berdarah.
Namun, ternyata setelah dicek, korban bukan orang yang mereka cari. Setelah menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan.
Kemudian, kata Daniel, dua orang pria dan wanita, berseragam Imigrasi datang memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.
Korban diinterogasi soal keberadaan uang sebesar $150.000 USD milik seorang bernama Rustam. Namun, korban tidak mengetahui hal tersebut.
"Pelapor/korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian," kata Daniel.
Setelah insiden itu, korban melaporkan ke SPKT Polda Bali.
Setelah melakukan tindakan tersebut, dua WNA Rusia kabur ke Lombok, NTB. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pun memburu keberadaan para pelaku.
Hingga, Tim Resmob Polda Bali bersama Jatanras Polda NTB melacak kendaraan para pelaku di Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat.
Pada Senin 21 Juli 2025, para pelaku terekam CCTV berada di sebuah resto di area Central Kuta Mandalika hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dua oknum imigrasi yang turut bersama mereka melakukan kejahatan yakni Ernest Esmail dan Yopita Barinda Putri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.