Kelas 6 SD dan 9 SMP di Tangerang Selatan Diizinkan PTMT 50 Persen

| 01 Mar 2022 11:42
Kelas 6 SD dan 9 SMP di Tangerang Selatan Diizinkan PTMT 50 Persen
Pelaksanaan PTM terbatas jenjang SMP sederajat di Kota Tangerang Selatan (M. Iqbal/ ERA)

ERA.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan siswa-siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Kegiatan itu berlangsung terhitung sejak Senin, 18 Februari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, mengatakan, sejak tanggal tersebut sampai dengan 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajae untuk siswa Kelas 6 SD atau sederajat dan kelas 9 SMP atau sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen.

"Kelas 1-5 SD atau sederajat dan kelas 7-8 SMP atau sederajat tetap dengan sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Hal ini sesuai dengan telah diterbitkannya Surat Edaran nomor 421/1537 Disdikbud tentang PTMT dan PJJ di Tangerang Selatan," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Deden menjelaskan, penetapan SE itu juga berdasarkan hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan COVID-19 di satuan pendidikan kota Tangerang Selatan. Dimana yang menunjukkan hasil tetap dan kecenderungan kasus COVID-19 menurun.

"Kemudian evaluasi mingguan PPKM level satgas COVID-19 Kota Tangerang Selatan dan laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif COVID-19 pada masa PJJ serta masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD, SMP, MKKS, K3S SD," jelasnya.

Rekomendasi