Jualan Minyak Goreng Fiktif, Penipu Ini Raup Untung hingga Rp1,1 Miliar

| 08 Mar 2022 17:20
Jualan Minyak Goreng Fiktif, Penipu Ini Raup Untung hingga Rp1,1 Miliar
Polisi mengamankan tersangka penipuan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

ERA.id - Perempuan berinisial IR (29) yang diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan minyak goreng berhasil ditangkap Polresta Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi. Pelaku bahkan meraup uang sebesar Rp1,1 miliar.

"Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa.

Kusworo mengatakan dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta kepada pelaku.

Para pelapor itu, kata dia, tergiur oleh penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu per dua liter ketika minyak goreng mengalami kelangkaan.

"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," kata Kusworo.

Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, sejauh ini suda ada sebanyak 18 orang yang melapor karena menjadi korban penipuan tersebut.

Dari 18 orang tersebut, kata dia, total uang sudah mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang dikirimkan kepada tersangka untuk memesan minyak goreng.

"Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah," kata Kusworo.

Sejauh ini, menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Rekomendasi