ERA.id - Dua rumah mewah yang merupakan aset tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, disegel Bareskrim Polri, Rabu ( 9/3/2022).
Aset crazy rich Medan yang disita itu berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penyidik Bareskrim tiba di lokasi pukul 14.00 WIB itu, turut didampingi Kepala Lingkungan setempat. Aset pertama yang disegel petugas adalah rumah di Jalan Blueberry.
Petugas langsung menempelkan tanda penyegelan di rumah yang ditempati orang tua Indra Kenz, yang nilainya Rp 5 miliar.
"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," demikian isi tulisan di spanduk penyegelan itu.
Penyidik Bareskrim kembali bergerak ke Jalan Seroja, masih di Komplek Cemara Asri untuk menyegel rumah mewah bak istana milik Indra Kenz, yang disebut senilai Rp 30 miliar.
Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri M Akil saat diwawancarai wartawan membenarkan informasi penyitaan rumah milik Indra Kenz Bareskrim Polri itu. Dia mengatakan rumah milik Indra Kenz yang disita hanya dua.
"Iya, ada dua (disita). Satu di Jalan Blueberry dan di Jalan Seroja," ungkapnya.