ERA.id - Keluarga almarhum Amron (47) yang dibunuh di pasar Angso Duo, Kota Jambi, mengejar tersangka Debi (23), saat polisi menggelar rekonstruksi di Mapolres jambi.
Keluarga Amron minta Debi dihukum mati. Adapun pembunuhan terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022. Untuk diketahui, rekonstruksi itu dihadiri jaksa dan kuasa hukum di Mapolresta Jambi, Selasa (29/3/2022).
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 26 adegan yang diperagakan tersangka Debi (23) saat menikam korban hingga meninggal dunia.
Usai rekonstruksi, keadaan sempat ricuh saat keluarga korban yang menyaksikan mengejar tersangka. Namun, kejadian tersebut berhasil dilerai oleh petugas kepolisian.
Salah satu keluarga korban meminta keadilan oleh pihak kepolisian untuk tersangka yang telah membunuh korban.
"Kami minta keadilan yang seadil-adilnya, kalo bisa penjara seumur hidup, kami tidak terima kalau cuma dihukum ringan, karena nyawa sangat berharga bagi kami," kata Mahdalena istri koran.
"Suami aku tidak pernah buat ribut, kerja bagus bagus cuma kenapa sampai seperti itu perbuatan tersangka," katanya.