ERA.id - Kasus mantan petinggi polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mustari, yang memperkosa anak, masih terus berlanjut.
Polda Sulsel, kini segera melimpahkan berkas kasus Mustari ke Kejaksaan Negeri Makassar. Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) mengiyakan hal itu.
"Kasus yang ditangani Ditreskrimum terkait pidananya (M) segera diajukan ke kejaksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Jumat silam.
Sedangkan untuk perkembangan pengajuan banding yang bersangkutan di tingkat Mabes Polri atas putusan pemecatan beberapa waktu lalu di kantor Polda, kata dia, tinggal menunggu perkembangannya.
"Ada surat (banding) diajukan bersangkutan ke Mabes Polri. Perkembangannya kita tinggal menunggu putusan dari Mabes Polri dengan adanya rekomendasi yang dibuat PTDH (dipecat)," tutur Kombes Komang.
Kendati demikian, proses hukum pidana atas kasus dugaan asusila anak, tetap jalan, sembari menunggu keputusan final kode etik dari Mabes Polri.
Sebelumnya, sidang kode etik profesi Polri yang mendudukkan M sebagai tersangka pada 11 Maret 2022 di kantor Polda setempat berlangsung selama tiga jam.
Majelis hakim menghadirkan para saksi dan saksi korban untuk didengar keterangannya, serta keterangan pembelaan terduga. Hasilnya, M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Meski diputus bersalah, Mustari mengajukan banding atas putusan itu, satu tingkat di atas Polda Sulsel yakni ke Mabes Polri.
Perwira menengah yang bersangkutan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Dit Reskrimum Polda Sulsel.
Putusan itu atas kasus anak korban perempuan berinisial IS berusia 13 tahun yang diperkosa Mustari, setelah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya sejak September 2021.
Tersangka merupakan pejabat Dit Polairud saat itu, dan setelah kejadian ini terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.