ERA.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian Edgar Nababan yang merupakan Manager Development Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Brian Edgar ditangkap penyidik di Badung, Bali pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Usai dilakukan penangkapan, Brian Edgar kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"BEN terlibat sebagai pencari atau perekrut affiliator serta mengirimkan uang (Rp120 juta) sebagai aliran dana ke tersangka IK (Indra Kenz)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tengah mengusut aliran uang dari Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan ke affiliator Indra Kenz senilai Rp120 juta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah uang tersebut merupakan modal awal promosi Binomo.
"Semuanya masih di dalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022).