Biadab! Meski Telah Meninggal Akibat Bunuh Diri, Pinjol Ilegal Tetap Teror Keluarga Korban

| 22 Oct 2021 18:30
Biadab! Meski Telah Meninggal Akibat Bunuh Diri, Pinjol Ilegal Tetap Teror Keluarga Korban
Ilustrasi penggerebekan Pinjol oleh polisi (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat mengenai teror perusahaan pinjaman online.

Bahkan, mirisnya, ada perusahaan pinjol ilegal yang terus melakukan teror terhadap keluarga meski peminjam telah meninggal bunuh diri akibat tertekan dikejar penagih utang.

"Saat ini sudah banyak sekali laporan-laporan, bahkan kepada saya misalnya ada orang meninggal karena itu (pinjol ilegal), tetapi tetap saja keluarganya diteror disuruh bayar," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat (22/10/2021).

Awalnya, kata Mahfud, korban mengambil pinjaman melalui pinjol ilegal senilai Rp1.2 juta Namun, karena bunga yang sangat tinggi menyebabkan pinjaman tersebut semakin meningkat.

Akibatnya, teror dari penagih utang pinjol ilegal semakin besar. Hingga menyebabkan korban tersebut meninggal bunuh diri.

Mahfud mengatakan, kasus ini memang tidak diberitakan. Kerabat terdekat, jelas dia, masih merahasiakan kejadian ini kepada orang tua korban di kampung bahwa anaknya meninggal karena sakit perut.

"Ini memang dirahasikan. Di kampung bilangnya meninggal karena sakit perut," ucapnya.

Berkaca dari banyaknya sisi gelap pinjol ilegal, Mahfud mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan masalah yang terjadi kepada pihak kepolisian. Saat ini, menurutnya juga sudah banyak laporan dari korban pinjol.

Dia memastikan, pihak kepolisian akan bertindak proaktif dalam menanggapi laporan tersebut. Korban maupun pelopor juga dijanjikan mendapat perlindungan baik dari Polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Oleh sebab itu, tolong disebarluaskan agar dihentikan teror-teror (pinjol ilegal) itu. Kita tidak akan pernah berhenti, karena negara harus hadir melindungi rakyatnya," kata Mahfud.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarskrim) Polri Komjen Agus Andrianto juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjol ilegal kepada Polri, terlebih masyarakat yang menjadi korban dan diteror. Dia memastikan Polri akan memberikan perlindungan.

"Atas perintah bapak Kapolri, kita sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan yang menganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol ilegal," kata Agus.

Rekomendasi