Pelaku Klitih dari Geng Sekolah Brutal Tertangkap, Polda DIY: Cita-citanya Ingin Ngetop

| 11 Apr 2022 13:09
Pelaku Klitih dari Geng Sekolah Brutal Tertangkap, Polda DIY: Cita-citanya Ingin Ngetop
Pelaku klitih yang menewaskan pelajar (Dok. Polda DIY)

ERA.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap sejumlah pemuda pelaku klitih yang menewaskan pelajar DAA (17), Minggu (3/4/2022). Pelaku rupanya tergabung dalam geng sekolah yang dikategorikan geng sekolah brutal.

Para pelaku berinisial FAS, MMA, RS, B, dan G yang berusia 18-20 tahun. RS adalah eksekutor yang menyabetkan gir ke DAA,”  papar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, dalam jumpa pers di Markas Polda DIY, Senin (11/9).

Ia menjelaskan, kelompok pelaku ini adalah geng M, geng sekolah yang sebelumnya hendak tawuran perang sarung dengan kelompok lain. “Tapi perang sarung ini dapat digagalkan dan dibubarkan Polres Bantul,” katanya.

Karena batal, sebagian personel kelompok M berkendara hingga bertemu dan saling ejek dengan kelompok korban.

Kelompok pelaku lalu mampir di warung untuk memesan makanan. Namun kelompok pelaku lewat dan melontarkan makian hingga membuat kelompok korban, mengejar, tapi berbalik dan menyabetkan gir hingga menewaskan DAA, putra anggota DPRD Kebumen itu.

“Peristiwa ini motifnya karena ketersinggungan, saling ejek dua kelompok yang tidak saling kenal. Korbannya tidak acak, bukan masyarakat,” ujar Ade.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi dapat mencokok para pelaku Sabtu (9/4) malam. Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Kelima pemuda itu antara lain berstatus pengangguran, mahasiswa, dan dua siswa SMK.

“Saat ditangkap ada yang baru pulang dari main, ada yang lagi tidur-tiduran,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti terutama senjata para pelaku, yakni gir, sarung berisi batu, hingga, pedang dan celurit.

Polisi mengenai para pelaku dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat berencana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara, subside pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal tujuh tahun bui.

“Cita-cita geng-geng ini pengen ngetop. Ada kecenderungan juga mereka melakukan layaknya ospek antara senior ke junior,” kata Ade.

Tags : Pelaku klitih
Rekomendasi