Pegang Petasan dan Meledak, Jari Seorang Anak di Kediri Hancur Seketika

| 25 Apr 2022 09:09
Pegang Petasan dan Meledak, Jari Seorang Anak di Kediri Hancur Seketika
Seorang bocah di Kediri, yang berusia sembilan tahun dirawat intensif, usai petasan yang ia maini, meledak di tangan dan berujung menghancurkan jarinya.

ERA.id - Seorang bocah usia sembilan tahun mesti dirawat intensif, usai petasan yang ia maini, meledak di tangan dan berujung menghancurkan jarinya. Insiden ini langsung ditangani Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi mengemukakan, korban bernama DA (9). Korban tinggal di daerah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

"Korban ini awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orangtuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur. Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, korban sedang melihat ada orang yang sedang menyulut petasan," ungkapnya di Kediri, Minggu (24/4/2022).

Petasan itu, kata dia, setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang kemudian diambil menggunakan tangan kanan. Namun, setelah diambil petasan itu justru meledak.

"Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur," ujar dia.

Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral. Di video, korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. Bahkan, anehnya, ia tidak tampak menangis.

Di sekitar lokasi, juga banyak warga, namun mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang.

Bahkan, awalnya si bocah hendak mengendarai sepedanya, hingga kemudian warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, si bocah sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.

Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan tersebut.

Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Rekomendasi