Pemerintah Kota Pontianak Mempermudah Pelaporan Kematian Warga

| 26 May 2022 15:50
Pemerintah Kota Pontianak Mempermudah Pelaporan Kematian Warga
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama pejabat pemerintah (ANTARA)

ERA.id -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat menyediakan buku pokok pemakaman untuk mempermudah pelaporan kematian warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani di Pontianak, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah kota menyediakan buku pokok kematian bagi pengurus lingkungan rukun tetangga (RT) untuk mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kematian warga.

"Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia bisa segera dilaporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya," katanya, dikutip dari Antara.

Erma mengemukakan bahwa selama ini kadang warga tidak langsung melaporkan kematian anggota keluarga atau kerabat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan baru menyampaikan laporan ketika membutuhkan akta kematian.

Hal yang demikian membuat pemerintah kota tidak bisa segera memperbarui data kependudukan. Pemerintah kota berupaya mengatasi masalah itu dengan menyiapkan buku pokok pemakaman untuk mencatat peristiwa kematian warga.

Pemerintah kota membagikan buku pokok pemakaman kepada para pengurus lingkungan RT untuk memudahkan mereka melakukan pencatatan dan pelaporan kematian warga.

"Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," kata Erma.

Setelah menerima laporan kematian warga dari pengurus lingkungan RT dan pemerintah desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan akta kematian dan memperbarui data kependudukan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pelaporan dan pendataan kematian warga sama pentingnya dengan pelaporan dan pendataan kelahiran.

"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan, dan sebagainya," katanya.

Rekomendasi