ERA.id - Sebuah video memperlihatkan tiga siswi SMP di Kota Semarang, menghajar adik kelasnya, yang juga perempuan. Satu dari mereka tampak merekam aksi brutal itu.
Aksi ini langsung viral di media sosial. Belakangan, polisi langsung merespons. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menegaskan, penanganan kasus itu akan tetap memperhatikan kepentingan seluruh anak.
"Kasus ditangani sesuai koridor hukum dengan berbasis kepentingan anak," kata Irwan di Semarang, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, proses rehabilitasi terhadap kepentingan korban maupun pelaku tetap menjadi yang terpenting.
Menurut dia, kepolisian menggandeng psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihak sekolah, serta orang tua korban maupun para pelaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang yang menginjak dan memukuli satu siswi lain yang merupakan teman satu sekolah.
Penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.
Peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap korban RS terjadi pada Selasa (24/5) di Alun-Alun Kota Semarang.
Ketiga pelaku menganiaya korban, yang merupakan adik kelasnya itu, dengan masih menggunakan seragam sekolah.
Irwan menambahkan pemicu penganiayaan itu diduga karena para pelaku yang merupakan siswa senior merasa tidak dihormati oleh juniornya.