ERA.id - Polda Banten membekuk empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang pada 2021.
Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Serang berinisial SP, 61.
"Iya dulu SP yang menjadi Kadisnya saat kasus tersebut terjadi. SP juga diduga mengetahui adanya kasus korupsi itu," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Senin (30/5/2022).
Shinto mengatakan, kasus tersebut sesuai laporan polisi per 12 Oktober 2021 terkait pengadaan lahan yang terjadi di Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Keempat tersangka bekerja secara sindikasi dengan peran sesuai dengan jabatan masing-masing.
"Selain SP, kami menangkap TM, 47, Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH, 57, Camat Petir, dan TE, 48, Kepala Desa Negara Padang Petir," ucap dia.
Menurut Shinto, kasus tersebut bermula sejak Oktober 2021, saat itu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap kasus tersebut.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.
"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.
Shinto menuturkan, berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, terdapat empat modus para tersangka dalam melakukan korupsi tersebut. Pertama, lanjutnya, memalsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA.
"Awalnya ditujukan ke Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama," jelasnya.
Selain itu, Shinto menambahkan, para tersangka menggelembungkan (mark-up) biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.
"Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per m2, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017 miliar lebih," katanya
Shinto menjelaskan, para tersangka pun tidak mentransfer biaya pembayaran lahan kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.
"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor kecamatan," jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, lanjut Shinto, pihaknya menyita berbagai barang bukti hasil temuan tindak pidana kasus korupsi tersebut.
"Barang bukti yang telah disita berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," ucap dia.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
"Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten, karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," jelasnya.