Cegah Wabah PMK, Pemkot Tangerang Larang Hewan Kurban dari Luar Daerah Masuk Wilayahnya 14 Hari Sebelum Idul Adha

| 08 Jun 2022 15:12
Cegah Wabah PMK, Pemkot Tangerang Larang Hewan Kurban dari Luar Daerah Masuk Wilayahnya 14 Hari Sebelum Idul Adha
Ilustrasi Hewan PMK (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang hewan kurban luar daerah masuk ke wilayahnya 14 hari sebelum Idul Adha untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya sudah membuat Tim Penanganan PMK dan kerja sama dengan dokter hewan menggencarkan kegiatan seperti bersosialisasi ke peternak dan memeriksa.

"Harapan saya hewan kurban bisa masuk sekarang - sekarang ini, jadi walaupun terindikasi PMK bisa langsung kami karantina dan diobati, penyembuhannya sekitar 10 sampai 12 hari, kami juga tetap meminta surat keterangan sehat dari dokter kota asal hewan tersebut," katanya, Rabu (8/6/2022).

Arief menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan Call Center untuk semua hal gawat darurat bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Kita sudah memiliki Call Center, masyarakat jangan sungkan untuk mengubungi kami ke 112 apabila ada ternaknya yang sakit, tim kesehatan untuk ternak atau hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Insyallah sudah siap," ujarnya.

Tags : PMK tangerang
Rekomendasi