ERA.id - Dahri Saleh beberapa waktu lalu dilantik sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amin. Selang 15 menit, ia mengundurkan diri. Hal itu dianggap kurang baik.
"Terutama dalam sistem tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng. Mengingat Penjabat Bupati Bangkep adalah jabatan sangat penting dan krusial untuk memastikan roda pemerintahan di Bangkep dapat terus berputar sehingga jabatan tersebut harus diisi pejabat yang serius, memiliki komitmen, dan berkompeten," kata Pakar Kebijakan Publik Universitas Tadulako Slamet Riadi Cante, Rabu (8/6/2022).
Dahri Saleh merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng.
"Kalau yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, sebaiknya tidak diusulkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai Calon Pj Bupati Bangkep," katanya.
Ia menyatakan dalam setiap pengusulan penjabat kepala daerah, Pemerintah Provinsi Sulteng sebaiknya membedah dan mengkaji secara matang siapa saja yang berhak diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Tentunya dengan melibatkan instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, dan tenaga ahli untuk mencermati orang-orang yang akan diusulkan, baik dari segi kapasitas dan rekam jejak orang itu," ujarnya.
Dahri Saleh dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangkep oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sulteng, di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin (30/5) silam.
Namun hanya berselang 15 menit Dahri Saleh kembali ke ruang pelantikan sembari menyerahkan berita acara pelantikan sebagai Penjabat Bupati Bangkep, sekaligus mengundurkan diri.
Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono menjelaskan ihwal peristiwa tersebut.
"Pimpinan (Gubernur Sulteng) memberikan arahan bahwa Kepala Biro Pemerintahan dan Otda memiliki beban tugas dan fungsi yang sangat vital. Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan," kata dia.
Andono mengatakan surat pengunduran diri Dahri Saleh telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bangkep, Gubernur Sulteng menunjuk Rusly Maidady sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep," tambahnya.