ERA.id - Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh mencatat sampai hari ini sebanyak 19.830 ekor ternak sapi dan kerbau di provinsi Aceh terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Sebaran penyakit mulut dan kuku di Aceh sudah mencapai 19.830 ekor," kata Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh Rahmandi, di Banda Aceh dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).
Rahmandi menyebutkan, dari jumlah 19.830 yang terinfeksi itu di antaranya 108 ekor mati, 20 ekor harus dilakukan pemotongan paksa dan 7.675 ekor sudah sembuh dari gejala klinis penyakit tersebut.
Rahmandi merincikan, adapun sebaran wabah PMK tersebut tertinggi di Kabupaten Aceh Tamiang yakni mencapai 8.463 terinfeksi, di antaranya 70 mati, dua potong paksa dan 4.641 sembuh.
Selanjutnya, ternak sapi dan kerbau dari kabupaten/kota lainnya yang sudah terinfeksi yakni Kota Langsa 1.645 ekor, Aceh Timur 720 ekor, Bireuen 1.628 ekor, Aceh Besar 2.218 ekor, Aceh Utara 3.956 ekor.
Kemudian, lanjut Rahmandi, di Kabupaten Pidie Jaya 42 ekor, Kota Lhokseumawe 241 ekor, Pidie 27 ekor, Aceh Barat 644 ekor, Aceh Jaya 102 ekor, Kota Sabang 11 ekor, Kota Banda Aceh 36 ekor, Gayo Lues enam ekor, dan Aceh Barat Daya 91 ekor.
"Sementara untuk ternak di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue belum terpapar," ujarnya
Dalam kesempatan ini, Rahmandi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran wabah PMK ini mulai dari membuat posko, adanya gugus tugas di setiap kabupaten/kota, crisis centre dan terus melaksanakan rapat koordinasi.
Kemudian, kata Rahmandi, pembatasan lalu lintas ternak, koordinasi satgas pangan, dan dengan instansi lain seperti perhubungan hingga syahbandar, serta penutupan pasar ternak di daerah terpapar wabah.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendistribusian obat antipiretik, analgesik, vitamin dan lainnya secara bertahap, untuk tahap pertama sudah selesai dilakukan.
"Kita juga terus memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan hewan medik dan paramedik, tenaga inseminator dan PKB, pejabat otovet kabupaten/kota dan peternak," demikian Rahmandi.