Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

| 16 Jun 2022 10:24
Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang
Para terapis dan pelayan panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (Polda Banten)

ERA.id - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, 9 terapis yang tengah menunggu pelanggan diamankan.

"Selain itu, kami tangkap dua pelaku lainnya yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos)," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Dedi Supriyadi, Kamis (16/6/2022).

Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Saat itu pihak kepolisian mendapati satu akun di platform Michat yang menjajakan jasa prostitusi online.

"Petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percakapan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelasnya.

Dedi menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. Pelaku NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus.

"Mereka menawarkan dengan harga Rp500 ribu, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ungkapnya.

Menurut Dedi berdasarkan keterangan tersebut pihaknya menangkap pelaku NA, 9 terapis, dan HM selaku pemilik ruko. Dari hasil pemeriksaan, HM mempekerjakan NA untuk mengoperasionalkan akun Michat.

"HM menyuruh NA untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu, dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," bebernya.

Dedi menambahkan pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti 3 unit telepon selular dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.

Atas perbuatan tersebut, HM dan NA dikenakan dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Rekomendasi