ERA.id - Polsek Balaraja meringkus komplotan pencuri bermodus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Bank Mandiri jalan Raya Kresek Kampung Kebon Kalapa Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu Iwan Wahyudi, mengatakan satu di antara tiga pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil menguras salah satu rekening korban, SM (32) pada Rabu (15/6/2022).
"Kami amankan pelaku tindak kekerasan pencurian dengan modus ganjal ATM, pelaku yang berhasil ditangkap AG (32), karyawan swasta, warga Oku Selatan Sumatra Selatan, dan dua orang masih dilakukan pengembangan," ucapnya, Kamis (16/6/2022).
Iwan menjelaskan, modus pelaku mengganjal ATM adalah dengan plastik kecil yang mengakibatkan kartu korban tertelan mesin ATM, selanjutnya pelaku mengarahkan korban untuk mencoba memasukan kata sandi ATM tetapi tidak berhasil.
"Setelah korban pergi pelaku mengambil kartu ATM korban yang tertelan dengan cara membuka mesin ATM," katanya.
Iwan menyebutkan, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp3 juta di rekening Bank Mandiri. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.