Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta, Rp95 Juta Raib

| 15 Jun 2023 16:50
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta, Rp95 Juta Raib
Anggota Polsek Cipondoh melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pengganjal ATM di ATM Center Rest Area KM 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. (Muhammad Iqbal/ERA)

ERA.id - Jajaran Polsek Pinang berhasil menangkap AR (40), pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM atau Anjungan Tunai Mandiri. Pelaku melancarkan aksinya di ATM Center Rest Area KM 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. 

Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan membenarkan adanya insiden tersebut yang saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lainnya. Modus kawanan pelaku ini membantu pengguna ATM yang sengaja dibuat macet karena diganjal, lalu menukar ATM para korban tersebut. 

"Betul mas. Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama, 66 tahun, warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri, 60 tahun, warga Palmerah, Jakarta Barat," ucapnya, Kamis (15/6/2023). 

Hendi mengatakan, kejadian tersebut adalah terjadi pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Berawal saat korban mencoba memasukkan kartu debit ke mesin ATM, tapi terjadi masalah karena tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.

"Saat itu datang dua orang yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," ungkapnya. 

Hendi menuturkan korban Bikhom Satun Fatiama mengalami kerugian hingga Rp 95 Juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.

Sementara korban lainnya, Jumeri, saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama.

Tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang melaksanakan Patroli 3C di kawasan Rest Area Km 14.0 menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi.

Hendi menambahkan, pelaku ditangkap dan dari tangan mereka disita barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal.

"Atas perbuatannya lelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya. 

Rekomendasi