Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Bosda, Kejari Panggil 100 Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang

| 28 Jun 2022 14:43
Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Bosda, Kejari Panggil 100 Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang
Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. (M. Iqbal/ ERA)

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memanggil dan memeriksa sebanyak 100 orang kepala sekolah terkait kasus dugaan penyalahgunaan pada anggaran bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).

Kepala Seksi Pidsus (Kejari) Kabupaten Tangerang, Deny Marincka, mengatakan  pada awal pemeriksaan pihaknya telah memanggil sebanyak 70 orang kepala sekolah. Namun, kini jumlahnya terus bertambah.

"Sekarang sudah ada sekira 100 kepsek yang kita mintai keterangan. Ini dalam rangka pengumpulan keterangan dan pendalaman. Tim teknis dari dinas pendidikan juga kami mintai keterangan kembali," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa, (28/6/2022).

Deny menjelaskan, saat ini tim penyidik masih mendalami terkait bukti petunjuk yang mengarah pada tindakan pidana khusus pada kasus Bosda tersebut.

"Keterangan dari kepala sekolah yang diperiksa ini secara keseluruhan hasilnya sama. Mereka mengaku kalau pembelian itu dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah)," katanya.

"Semua sama bilangnya beli. Kami masih mendalami apakah harga tersebut kemahalan atau tidak, karena, kan, ada ketentuan harga eceran tertinggi," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana Bosda yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2021 Kabupaten Tangerang diduga adanya permasalahan.  Dimana dana bantuan sekolah SD dan SMP itu belum diaudit internal inspektorat inspektorat setempat.

Penganggaran dana Bosda SD di perubahan 2021 sebesar Rp6 miliar dari anggaran murni Rp231 miliar. Untuk dana Bosda SMP di APDB murni 2021 dianggarkan Rp73 miliar ditambah Rp4 miliar di anggaran perubahan.

Rekomendasi