Naskah Ujian Sekolah Dipakai Jadi Jalan Korupsi di Jeneponto, Negara Rugi Rp2 Miliar, Kelewatan!

| 13 Jun 2025 07:10
Naskah Ujian Sekolah Dipakai Jadi Jalan Korupsi di Jeneponto, Negara Rugi Rp2 Miliar, Kelewatan!
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) anggaran cetak naskah soal ujian pada Sekolah Dasar tahun anggaran 2023 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Menetapkan dan menahan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran cetak naskah ujian SD yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran Rp32,4 miliar lebih," kata Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya, Kamis kemarin.

Para tersangka tersebut masing-masing inisial UB (56) menjabat Kepala Dinas aktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto. MI (57) selaku Direktur CV Media Komunikasi yang menjadi rekanan serta, NA (60) mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,09 miliar lebih. Untuk saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan sampai saat ini berjumlah 350 orang," ujarnya.

Ketiga orang inisial UB, MI dan NA yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita lihat saja sambil menunggu proses ini berjalan. Dalam proses penyidikan ini tim penyidik juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk membantu proses penyidikan," kata Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jenepoto Anggriani menambahkan.

Rekomendasi