Lemkapi Minta Densus 88 Menelusuri Dana ACT yang Diduga Mengalir ke Jaringan Teroris

| 09 Jul 2022 15:27
Lemkapi Minta Densus 88 Menelusuri Dana ACT yang Diduga Mengalir ke Jaringan Teroris
Ilustrasi Densus 88 (Ist)

ERA.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menelusuri dugaan aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penerima yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Al Qaeda.

"Kalau memang ada, mereka harus diproses hukum karena itu membahayakan keamanan negara," katanya, Kamis silam.

Kata Edi, mengirim uang kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan teroris adalah tindakan melayani hukum, sehingga dia mendukung polisi menyelidiki aliran dana tersebut demi keamanan negara dari ancaman terorisme. "Kita dukung Densus 88 Polri menyelidiki para pihak di ACT yang mengrim dana kepada Al Qaeda," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Tidak hanya itu, dia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme, dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Ia juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. "Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," katanya.

Rekomendasi