ERA.id - Ratusan polisi dari Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengamankan sidang dugaan pencabulan oleh Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).
Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri saat dikonfirmasi di PN Surabaya mengatakan sebanyak 405 personel telah disiagakan untuk pengamanan ini.
Ia mengatakan pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas ring satu, ring dua, dan ring tiga termasuk pengamanan tertutup. "Sejauh ini belum ada laporan yang dapat mengganggu kondusivitas," ujarnya.
Di Ruang Cakra PN Surabaya, persidangan dengan terdakwa Mas Bechi dilakukan secara tertutup. Petugas keamanan PN Surabaya terlihat berdiri di depan pintu ruangan untuk menghalau orang-orang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruangan.
MSAT diduga mencabuli santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka mas Bechi karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat.
Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka, tetapi selalu lolos karena adanya perlawanan dari santri setempat.
Kasus ini menjadi semakin disorot setelah petugas Polda Jatim menerjunkan banyak personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka.
Hingga akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur.
Pada persidangan yang berlangsung tertutup, MSAT menjalani persidangan secara dalam jaringan (online) dengan tetap berada di dalam tahanan Rutan Medaeng.
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT, putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah sengaja tidak digelar di PN Jombang. Sidang digelar di PN Surabaya dengan alasan keamanan dan kondusivitas.