Tak Lama Dicabut karena Kasus Pencabulan, Izin Ponpes Shiddiqiyah Kini Diberikan Kembali, Muhadjir: Arahan Pak Jokowi

| 12 Jul 2022 16:28
Tak Lama Dicabut karena Kasus Pencabulan, Izin Ponpes Shiddiqiyah Kini Diberikan Kembali, Muhadjir: Arahan Pak Jokowi
Ponpes Shiddiqiyah (Antara)

ERA.id - Pemerintah kini memberikan kembali izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang Jawa Timur usai dicabut lantaran kasus dugaan pencabulan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan batalnya pencabutan izin tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Menurutu dia, presiden berharap agar para santir bisa kembali sekolah.  

"Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh. Itu demi kebaikan siswa2 santri yg ada di  sana..karena itu warga masy jernih liat masalahnya," jelas Muhadjir kepada wartawan pada Selasa (12/7/2022).

Dia pun menegaskan setelah pesantren tersebut tak ada keterlibatan dengan kasus tersebut.

"Dan itu oknum. Oknum sudah menyerahkan diri. Pihak yg halangi aparat jg sudah di tindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin. Dan klo dijamin harus dipulihkan," tambah dia.

Muhadjir berharap masyarakat dapat memahami keputusan itu.

Sebelumnya, Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, jadi pembicaraan hangat usai dikepung polisi dua hari yang lalu karena aparat mencari tersangka kejahatan seksual.

Adalah Mas Bechi dengan nama asli Moch Subchi Azal Tsan. Anak kiai di Pesantren Shiddiqiyyah ini jadi buronan setelah kasus yang diduga diperbuat olehnya, mencuat ke publik.

Mas Bechi sudah dicari-cari polisi sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Terakhir, Mas Bechi akhirnya menyerah, situasi panas di pesantren pun mereda. Imbas kasus itu, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, Kamis (7/7/2022).

Namun, pencabutan izin tersebut dibatalkan.

Rekomendasi