Buntut Mahasiswi Meninggal, Legalitas Pengkaderan FKM UMI Makassar Dipertanyakan

| 26 Jul 2022 17:14
Buntut Mahasiswi Meninggal, Legalitas Pengkaderan FKM UMI Makassar Dipertanyakan
Ilustrasi pembunuhan (Pixabay)

ERA.id - Ayah mendiang Zhafira Azis, Abdul Azis mendesak Polres Gowa untuk segera merilis hasil visum agar ada kejelasan penyebab kematian putrinya yang mengikuti pengkaderan Senat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Malino, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

"Saya tidak tahu Biddokkes Polda Sulsel telah memberikan hasil visum kepada penyidik Polres Gowa, tapi kami berharap hal itu segera dirilis agar ada kejelasan dan tidak ada saling tuduh menuduh," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh ERA, Selasa (26/7/2022).

Menurut Abdul, apapun hasil visum yang dilakukan Biddokes Polda Sulsel di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara pada Minggu (26/7/2022) lalu, pihaknya pasti menerima asalkan dilakukan secara transparan.

"Selama ini terbangun opini di beberapa media hanya menyahkan salah satu pihak. Oleh karena itu, kami meminta agar hasil visum ini diumumkan agar tidak terjadi saling menyalahkan," tuturnya.

Selain pihak Polres Gowa yang diminta transparan. Azis juga berharap agar pihak kampus membantu pihak kepolisian mengungkap masalah yang ditimpa oleh almarhumah anaknya.

"Kembali lagi saya tekankan agar masalah ini betul-betul kelir. Masalahnya terungkap secara transparan, agar hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tidak terulang lagi. Dengan artian, saya tidak mau mencemarkan nama baik instansi termasuk UMI, saya beserta istri alumni di sana (UMI), hanya saja saya ingin kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tuturnya.

Lebih jauh, Azis juga mempertanyakan legalitas pengkaderan Senat FKM UMI itu. Ia menilai, ada hal yang ganjil. Pasalnya, jika ada kegiatan seperti ini, biasanya dimohonkan persetujuan tertulis dari orang tua dan dilengkapi surat keterangan dokter sebagai pendukung bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

"Kalau kegiatan seperti pengkaderan biasanya dilampirkan surat keterangan dokter untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak atau sedang mengidap suatu penyakit. Ini yang tidak tampak (tidak ada) di kegiatan anak-anak ini. Saya sudah hampir 30 tahun menjadi tenaga pengajar, barusan tidak ada (surat) seperti itu," sebutnya.

"Walaupun tidak ada informasi misalnya persetujuan dari pihak universitas bahwa itu ilegal, bukan saya meragukan, tapi tidak ada bukti tertulis seperti pada umumnya kalau kita akan melaksanakan kegiatan di kampus atau diluar kampus," lanjut Azis.

Sebelum berangkat ke pengkaderan, anak semata wayangnya itu meminta izin pada Azis hanya melalui lisan. Azis mengiyakan permintaan Zhafirah sebab dinilai seluruh kegiatan telah terkontrol, mengingat selama ini manajemen universitas ternama di Makassar itu bagus.

"Dia minta izin, bilang 'tetta (ayah) saya mau minta izin ke kegiatan pengkaderan.' Saya tanya siapa adakan. Dia bilang 'fakultas', dengan jawaban itu saya percaya bahwa kegiatan itu dilaksanakan oleh anak-anak yang punya payung hukum (legalitas) di fakultas. Jadi saya bilang iya, kapan berangkatnya dan kapan pulangnya," tutur Azis.

Wakil Dekan III FKM UMI, Muh. Multazam memastikan seluruh prosedur persuratan pelaksanaan pengkaderan Senat FKM UMI Makassar telah terpenuhi sebelum berangkat ke lokasi kegiatan di wilayah Perkemahan Bukit Embun Pagi, Lingkungan Butta Toa, Kelurahan Buluttana, Kecamatan Tinggimoncong.

Panitia pelaksana disebut telah mengusulkan sejumlah surat persyaratan ke pihak universitas sebagai rujukan rekomendasi pelaksanaan kegiatan.

"Prosedurnya itu tentu ada, tidak akan bisa terjadi ini kegiatan tanpa persetujuan (universitas) dari awal. Mereka (peserta) sudah dapat izin semua, ada atas materai orang tua, izin yang bersangkutan tanpa paksaan dan itu sebagai penanggung jawab. Atas dasar-dasar itulah, termasuk dari Bupati Gowa, dari kesbangpol, lurah, camat, semuanya lengkap baru bisa di proses di universitas. Tanpa itu tidak bisa, karena sudah memang keharusan karena tidak dikeluarkan izin rekomendasi kalau tidak," ungkap Multazam.

Multazam mengatakan izin kegiatan pengkaderan Senat FKM UMI Makassar sudah memenuhi syarat. Kepastian itu dibenarkan, sebab Multazam sendiri yang mengeluarkan izin kegiatan. Salah satu rangkaian kegiatan yang dilampirkan adalah materi pengenalan.

Mahasiswa yang mengikuti pengkaderan juga disebut bukan mahasiswa baru (maba) tapi mahasiswa semester lima. Multazam turut memastikan dalam pelaksanaan pengkaderan alumni Senat FKM UMI Makassar tak ada di lokasi kegiatan.

"Ada semua (susunan) acara karena saya yang kasi izin waktu. Saya kurang hapal materinya apa-apa, karena banyak. Jadi setiap tahun ada pengkaderan senat, ada outdoor, ini outdoornya tiga hari, Jumat berangkat, dan itu Minggu rencana pulangnya," pungkasnya.

Saat berusaha dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Rekomendasi