Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan

| 02 Aug 2024 13:00
Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan
Ilustrasi kampanye anti sunat perempuan. (iStockphoto)

ERA.id - Pemerintah menghapus praktik sunat pada perempuan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditaken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

"Menghapus praktik sunat perempuan," bunyi Pasal 102 huruf a.

Dalam Pasal 102, pemerintah juga mencantumkan aturan mengenai edukasi organ reproduksi kepada balita dan anak prasekolah. Selain itu juga mengedukasi perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.

Melalui PP Kesehatan, pemerintah mewajibkan edukasi kepada anak untuk menolak sentuhan pada organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang.

"Mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh," bunyi Pasal 102 huruf d.

Rekomendasi