Catat! Vaksin Moderna Juga Bisa untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

| 16 Aug 2021 12:22
Catat! Vaksin Moderna Juga Bisa untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya
Vaksin Moderna (Dok. Moderna)

ERA.id - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada dua kelompok sasaran penerima vaksin Moderna. Vaksin yang didatangkan dengan skema Covax Facility ini tersedia delapan juta dosis.

Penerima pertama, lanjut Nadia, adalah tenaga kesehatan sebagai vaksin booster atau vaksinasi ketiga. Kedua, bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi, khususnya ibu hamil.

"Tak hanya untuk tenaga kesehatan, vaksin Moderna juga buat publik, terutama ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah vaksinasi sama sekali," ungkap Nadia dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Menurut Nadia, ketentuan penerima vaksinini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/I/1919/2021 yang berisi vaksinasi dosis ketiga bagi tenaga kesehatan dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama seperti sebelumnya, yakni vaksin Sinovac.

Namum, kata dia, bisa juga menggunakan vaksin yang berbeda, yakni vaksin Moderna. Interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua.

Sementara bagi masyarakat yang belum pernah disuntik vaksin COVID-19, Nadia menjelaskan pemberian vaksin Moderna sebanyak dua dosis dengan jarak empat minggu.

Adapun vaksinasi bagi ibu hamil sudah mulai pada 2 Agustus 2021 dan direkomendasikan untuk yang tinggal di daerah risiko tinggi COVID-19.

Rekomendasi