ERA.id - Pada tahun 2001, Belanda menjadi negara yang melegalkan LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender). Namun perlu Eramania ketahui, hingga kini sudah terdapat 31 negara yang menyusul legalitas tersebut.
Berdasarkan data The Human Right Campaign(HRC) kini terdapat 32 negara di dunia yang melegalkan praktik LGBT. Yayasan Kampanye Hak Asasi Manusia tersebut melacak perkembangan dalam pengakuan hukum pernikahan sesama jenis di seluruh dunia.
HRC bekerja dengan jaringan alumni dan mitra yang mengangkat suara-suara yang menggaungkan gerakan kesetaraan pernikahan. Berikut ini daftar 32 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis:
- Argentina
- Australia
- Austria
- Belgia
- Brasil
- Kanada
- Chili
- Kolombia
- Kosta Rika
- Denmark
- Ekuador
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Islandia
- Irlandia
- Luksemburg
- Malta
- Meksiko
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Portugal
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Inggris
- Amerika Serikat
- Uruguay.
Perlu diketahui, 22 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional melalui undang-undang. Negara-negara tersebut di antaranya, Australia, Irlandia dan Swiss yang melegalkan pernikahan sesama jenis melalui undang-undang hanya setelah pemungutan suara secara nasional.
Kemudian terdapat 10 negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional melalui putusan pengadilan. Negara-negara tersebut di antaranya Austria, Brasil, Kolombia, Kosta Rika, Ekuador, Meksiko, Slovenia, Afrika Selatan, Taiwan, dan Amerika Serikat.
Selanjutnya ada 2 negara yaitu Afrika Selatan dan Taiwan yang memberlakukan undang-undang pernikahan sesama jenis setelah pengadilan memberikan amanat.
Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis di tahun 2022
Pada 8 Juli 2022 lalu, Slovenia menjadi negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Melalui sebuah keputusan dari Mahkamah Konstitusi, Slovenia memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi. Selain itu, negara juga memberikan waktu 6 bulan kepada parlemen untuk membuat undang-undang tersebut.
Lembaga Internasional yang Mengatur Pernikahan Sesama Jenis
-
The Inter-American Court of Human Rights
Pengadilan HAM Inter-Amerika adalah lembaga peradilan independen dari Organisasi Negara-Negara Amerika. Pada tahun 2018, lembaga ini mengeluarkan pendapat kepada Kosta Rika guna penandatangan Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia.
Kosta Rika selanjutnya berkewajiban untuk membuat pernikahan sesama jenis menjadi legal. Diketahui, aturan berlaku untuk 20 negara yang menandatangani dan telah terbukti menjadi alat yang ampuh dalam mengadvokasi kesetaraan pernikahan di negara-negara tersebut.
-
European Court of Justice (ECJ)
ECJ berfungsi sebagai pengadilan tinggi di Uni Eropa yang pada tahun 2018 menetapkan bahwa semua negara UE diharuskan untuk mengakui pernikahan sesama jenis.
Aturan ECJ tersebut berlaku antara warga negara UE dan non-UE. Adapun tujuannya untuk imigrasi (terlepas dari apakah pernikahan sesama jenis itu legal di negara-negara tersebut).
Sebagai pengakuan atas keputusan ECJ, Mahkamah Agung Administrasi Bulgaria menegaskan pada tahun 2019 bahwa negara-negara tersebut akan mengakui pernikahan sesama jenis untuk tujuan imigrasi.
LGBT di Indonesia Apakah Bisa Diterima?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjelaskan jika kasus LGBT di Indonesia adalah hal yang tabu khususnya bagi kelompok yang pemikirannya didasari agama.
Masyarakat Indonesia sebagian besar menghujat perilaku dan orientasi seksual pada kelompok LGBT. Terkait dengan kasus LGBT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang menolak praktik hubungan badan dan perkawinan sesama jenis.
Para pelaku LGBT pada umumnya mengharapkan perlakuan yang lebih seimbang dan adil dari Pemerintah. Mereka ingin orientasi seksual dan perilaku seksual tidak menjadi hambatan dalam bermasyarakat, berkarya, berprestasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
Masyarakat Indonesia masih memiliki stigma terkait dengan LGBT, khususnya akibat paparan media yang berlebihan dan tindak laku LGBT itu sendiri yang mendatangkan kekhawatiran layaknya kasus HIV AIDS, kejahatan seksual pada anak, ditambah lagi berlawanan dengan pemikiran yang dilandasi agama.
Pernyataan PBB Terhadap Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB tahun 2006 menyebutkan bahwa isu LGBT direspons dengan perjuangan masuknya hasil-hasil kesepakatan sidang-sidang PBB tentang kesetaraan gender, kependudukan dan HAM.
Di Indonesia gerakan untuk mendapat pengakuan hak juga diperjuangkan oleh kaum LGBT antara lain melalui berbagai organisasi mereka. Satu studi yang dilakukan ada tahun 2013 didukung oleh USAID dan UNDP mengungkapkan bagaimana subyek LGBT hidup di Indonesia dengan berbagai keterbatasan social.
Menanggapi isu LGBT di Indonesia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang LGBT ini pada tanggal 31 Desember 2014. MUI pada tahun 2015 sepakat dan memberikan fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan, yang mencantumkan beberapa ketentuan berikut.
● hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri, yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syar’i.
● orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah
tetapi kelainan yang harus disembuhkan.
● pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan
tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun ta'zir oleh pihak yang berwenang.
● melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang
mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had untuk zina.
● pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi
hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta'zir.
Selain, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…