Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Dijatuhui Hukuman 7 Tahun Penjara

| 09 Nov 2023 18:00
Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Dijatuhui Hukuman 7 Tahun Penjara
Mantan menpora Malaysia korupsi (Dok: instagram/syedsaddiq)

ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara akibat korupsi. Syed juga didenda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33 miliar dan dua pukulan cambuk.

Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (9/11/2023). Dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti serta pencucian uang.

“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid, dikutip CNA, Kamis (9/11/2023).

Mantan Menpora itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar 1 juta ringgit (Rp3 miliar) untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran itu diduga terjadi pada Maret 2020 saat partai itu masih berkuasa.

Pemuda 30 tahun itu adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020. Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Sejak membentuk partainya sendiri, ia menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada September lalu. Penarikan dukungan itu dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah muncul tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.

Menurut media lokal, Pengadilan Tinggi mengizinkan Syed Saddiq Syed Abdul Rahman menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.

Rekomendasi