ERA.id - Ribuan mahasiswa menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman atau ferien job. Kasus ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia.
"Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Antara, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani mengatakan kasus ini berhasil terbongkar setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI Jerman terkait program magang tersebut. Dari laporan itu, KJRI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dari informasi yang diterima KBRI di Jerman, penyidik Satgas TPPO Polri pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan terungkap beberapa fakta, yakni mahasiswa awal mula mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujarnya.
Para mahasiswa yang ikut program tersebut dibebankan membayar uang pendaftaran Rp150 ribu ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (Rp250 ribu) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujarnya.
Setelah LOA tersebut terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (Rp3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.
"Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa," katanya.
Selain itu, lanjut dia, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta- Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
Tidak hanya sampai di situ, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Namun surat itu menggunakan bahasa Jerman yang tidak dimengerti oleh para mahasiswa.
"Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," katanya.
Lantaran sudah berada di Jerman, para mahasiswa itu pun mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam surat itu tercantum biaya penginapan dan transportasi selama di Jeraman, yang dibebankan kepada para mahasiswa.
Beban itu nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa selama bekerja di Jerman. Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023.
Terkait kasus TPPO ini polisi sudah menangkap sedikitnya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang itu terdiri dari tiga orang perempuan dan dua laki-laki.
Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). Sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus.
Lebih lanjut, Polri juga menyelidiki bahwa program magang ferien job tersebut masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjanjikan dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS). Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas.