Soal Tiga Negara Eropa Dukung Negara Palestina, Otoritas Palestina: Hak Masyarakat Diakui Internasional

| 22 May 2024 21:45
Soal Tiga Negara Eropa Dukung Negara Palestina, Otoritas Palestina: Hak Masyarakat Diakui Internasional
Otoritas Palestina (Era.id/Luthfia)

ERA.id - Otoritas Palestina (PA) menyambut baik pengumuman dari Norwegia, Irlandia, dan Spanyol yang mengakui negara Palestina. PA menyebut keputusan itu sebagai langkah nyata mendukung solusi dua negara.

Dalam sebuah pernyataan, otoritas yang bermarkas di Ramallah mengatakan pengumuman tersebut berfungsi untuk mengabdikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka dan dalam mengambil langkah nyata untuk mendukung implementasi solusi dua negara.

"Hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri adalah hak yang diakui berdasarkan hukum internasional,” kata pernyataan itu, dikutip Anadolu, Rabu (22/5/2024).

Pernyataan tersebut juga  menyerukan negara-negara lain untuk mengikuti jejaknya dengan mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memulihkan kepercayaan terhadap sistem global yang berdasarkan aturan dan persamaan hak bagi semua bangsa di bumi.

Sementara itu, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyebut keputusan ketiga negara Eropa tersebut sebagai “langkah penting untuk menegakkan hak rakyat Palestina atas tanah mereka.”

Hamas juga menyerukan negara-negara lain di seluruh dunia untuk mengakui hak-hak sah rakyat Palestina dan mendukung perjuangan pembebasan mereka.

Pengakuan resmi Palestina sebagai negara oleh Norwegia, Irlandia, dan Spanyol akan mulai berlaku pada 28 Mei 2024.

Palestina sudah diakui oleh sembilan negara Eropa yaitu Bulgaria, Polandia, Republik Ceko, Rumania, Slovakia, Hongaria, Swedia, Malta, dan pemerintahan Siprus Yunani.

Sementara itu, Israel menarik duta besarnya di tiga negara Eropa itu untuk kembali. Israel menyebut keputusan tiga negara Eropa mengakui Palestina sebagai negara sama dengan memberi penghargaan kepada pembunuh.

Pengakuan tersebut muncul ketika Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah kantong tersebut.

Rekomendasi