ERA.id - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menyetujui resolusi yang mendukung proposal gencatan senjata di Jalur Gaza yang diajukan Presiden AS Joe Biden. Resolusi itu mendesak Hamas untuk segera menyetujui proposal gencatan senjata tersebut.
Resolusi tersebut mendapat persetujuan dari 14 negara dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB. Rusia dinyatakan abstain dalam pengesahan resolusi gencatan senjata tersebut.
Perwakilan AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyambut baik adopsi resolusi tersebut, dan menyerukan Hamas untuk menerima kesepakatan untuk mengakhiri pertempuran.
"Dewan ini dan negara-negara di seluruh kawasan di dunia telah mendukung perjanjian ini," kata Thomas, dikutip Anadolu, Selasa (11/6/2024).
Thomas-Greenfield mengatakan perjanjian gencatan senjata akan membuka jalan menuju penghentian permusuhan dan masa depan yang lebih baik bagi semua orang, seraya menambahkan komitmen terhadap solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina.
Resolusi yang diadopsi tersebut menyoroti upaya diplomatik yang dipimpin oleh Mesir, AS, dan Qatar, dan menyambut baik proposal tiga fase Biden yang diajukan pada akhir Mei. Resolusi tersebut menyatakan bahwa Israel telah menerima usulan Biden dan menyerukan Hamas untuk melakukan hal yang sama dan menerapkannya.
Proposal gencatan senjata yang diajukan oleh biden berisi tiga fase yang akan mengakhiri permusuhan di Gaza dan menjamin pembebasan sandera yang ditahan di wilayah pesisir tersebut. Rencana tersebut mencakup gencatan senjata, pertukaran sandera-tahanan, dan rekonstruksi Gaza.
Pada fase pertama mengusulkan gencatan senjata segera, penuh, dan menyeluruh, pembebasan sandera termasuk perempuan, orang tua dan yang terluka, pengembalian sisa-sisa sandera yang terbunuh, pertukaran tahanan Palestina, penarikan pasukan Israel dari wilayah berpenduduk di Gaza.
Kemudian menjamin kembalinya warga sipil Palestina ke rumah dan lingkungan mereka di seluruh wilayah Gaza, termasuk di utara, serta distribusi bantuan kemanusiaan yang aman dan efektif dalam skala besar di seluruh Jalur Gaza kepada semua warga sipil Palestina yang membutuhkannya, termasuk unit perumahan yang disediakan oleh komunitas internasional.
Fase kedua mencakup pembebasan semua sandera yang tersisa di Gaza sambil menghentikan permusuhan secara permanen dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza. Kemudian tahap ketiga, resolusi tersebut mengusulkan dimulainya rencana rekonstruksi jangka panjang di Gaza, dengan pengembalian jenazah sandera yang telah meninggal.