Kemlu RI Tegaskan Korban Asusila Hasyim Asy'ari Bukan Diplomat

| 04 Jul 2024 20:55
Kemlu RI Tegaskan Korban Asusila Hasyim Asy'ari Bukan Diplomat
Roy Soemirat (Dok. Kemlu RI/Abi)

ERA.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengklarifikasi soal status korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Kemlu RI menegaskan korban bukanlah seorang diplomat maupun pegawai di Kementerian Luar Negeri.

Juru bicara Kemlu RI Roy Soemirat membantah kabar korban asusila Hasyim Asy'ari, CAT, adalah pegawai Kementerian Luar Negeri RI. Roy menegaskan bahwa CAT bukanlah anggota diplomat maupun pegawai di Kemlu RI.

"Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag," kata Roy Soemirat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Roy lantas menegaskan saat kejadian tindak asusila itu terjadi, CAT hanya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. CAT juga disebut terdaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag selama proses Pemilu 2024.

"Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag," tegas Roy.

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Rekomendasi