ERA.id - Tim kampanye Kamala Harris menanggapi pengaduan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim Kamala Harris menyebut aduan itu tidak berdasar.
Juru bicara kampanye pemilu Kamala, Charles Kretchmer Lutvak, menyebut pengaduan soal dana kampanye Joe Biden yang diduga akan dialihkan ke Kamala Harris merupakan tuntutan hukum yang tidak berdasar.
"Partai Republik mungkin iri karena Partai Demokrat bersemangat untuk mengalahkan Donald Trump dan sekutunya MAGA (Make America Great Again),” kata Lutvak, dikutip CNN, Kamis (25/7/2024).
Lutvak juga menekankan bahwa klaim hukum yang tidak berdasar tim kampanye Trump sama seperti upaya yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun untuk mencoba menekan suara dan mencuri pemilu.
"Itu hanya akan mengalihkan perhatian mereka sementara kami merekrut sukarelawan, berbicara dengan pemilih, dan memenangkan pemilu ini," tegas Lutvak.
Sebelumnya, tim kampanye calon presiden Donald Trump membuat pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum Federal Amerika Serikat, yang meminta komisi itu memblokir langkah Kamala Harris untuk bisa menggunakan sisa dana kampanye yang dikumpulkan Joe Biden.
Dalam salinan pengaduan yang diajukan tim kampanye Trump, mereka menyebut Kamala Harris sebagai perampok uang kampanye Joe Biden. Mereka pun menyebut tindakan itu sebagai perampasan yang kurang ajar.
"Kamala Harris berusaha melakukan perampokan senilai 91,5 juta dolar AS (Rp1,48 triliun) atas sisa uang tunai kampanye Joe Biden, perampasan uang secara kurang ajar," demikian salinan pengaduan tersebut.
Pengaduan itu juga menekankan bahwa penggunaan dana kampanye milik Biden melanggar Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal tahun 1971. Tim kampanye Trump menilai pelanggaran itu akan menjadi yang terbesar dalam sejarah.
Sebelumnya, media lokal yang mengutip para pengacara telah melaporkan bahwa upaya untuk mentransfer dana yang dikumpulkan oleh tim kampanye Biden ke Harris dapat memicu tuntutan hukum.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Biden sendiri, tim kampanye pemilu, Harris, dan bendahara kampanye Keana Spencer, yang dituduh secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan memberikan dan menerima sumbangan berlebihan sebesar hampir seratus juta dolar.
Pihak-pihak yang diadukan itu juga disebut telah mengisi formulir palsu kepada Komisi Pemilihan Umum dengan tujuan menggunakan kembali panitia utama kampanye utama seorang kandidat untuk kandidat lain.
Sayangnya, juru bicara Komisi Pemilihan Umum menolak berkomentar dengan alasan kebijakan komisi untuk tidak membahas masalah penegakan hukum.