ERA.id - Turki akan menyerahkan deklarasi intervensi kepada Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida Israel di Jalur Gaza. Intervensi itu diharapkan bisa diikuti oleh sejumlah negara regional lainnya.
Langkah intervensi Turki kepada ICJ atas kasus genosida Israel di Jalur Gaza disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Hakan Fidan. Fidan menekankan bahwa berkas yang diajukan itu berpotensi memiliki dampak yang signifikan terhadap jalannya persidangan atas perang Tel Aviv di Gaza.
"Permohonan yang komperhensif dan terperinci akan didasarkan pada Pasal 63 Undang-Undang pengadilan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli, dikutip Anadolu, Rabu (7/8/2024).
Keceli mengatakan permohonan intervensi itu diajukan oleh Duta Besar Turki di Den Haag, Selcuk Unal. Unal disebut menyampaikan permohonan itu pada pukul 13:30 waktu setempat.
Intervensi Turki ini diharapkan menjadi yang paling signifikan dalam kasus yang sebelumnya diajukan oleh Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan juga Spanyol. Dokumen itu diharapkan bisa mendorong negara-negara lain untuk ikut bergabung.
Selain itu, dokumen tersebut diharapkan mendukung argumen Afrika Selatan dan membahas bagaimana Konvensi Genosida harus diterapkan pada tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Keceli juga menegaskan kembali seruan Ankara agar Dewan Keamanan memainkan perannya dalam menerapkan langkah-langkah sementara ICJ.
Intervensi Turki dalam kasus genosida terhadap Israel menegaskan kembali tanggung jawab hukum dan moralnya di panggung global.
Ankara diperkirakan akan menyampaikan deklarasi yang lebih rinci dan komprehensif dibandingkan dengan negara-negara lain yang melakukan intervensi. Intervensi ini berpotensi memaksa pengadilan untuk mengikuti pendapat penasihat ICJ pada 19 Juli tahun ini, yang menyatakan bahwa Israel telah menduduki wilayah Palestina secara tidak sah sejak 1967.
Jika dipertimbangkan bersama dengan upaya perdamaian lainnya di kawasan tersebut, intervensi Turki dapat mendorong negara-negara tetangga untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mengidentifikasi pelanggaran hukum internasional di Gaza dan dalam membela hak-hak Palestina.
Selain itu, interpretasi Konvensi Genosida oleh aktor regional yang kuat seperti Turki berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim ICJ secara signifikan, serta hasil dari kasus genosida ini dan kasus-kasus lain yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Kasus genosida terhadap Israel di ICJ diajukan oleh Afrika Selatan pada 26 Desember tahun lalu. Kasus itu menuduh bahwa Tel Aviv melanggar Konvensi Genosida 1948 karena serangan brutalnya yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.