ERA.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tengah mengkaji regulasi pemberian amnesti kepada koruptor yang mengembalikan uang negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memaafkan koruptor asal kerugian negara dikembalikan.
"Jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman terutma ya, bahwa rencana presiden kalau orang yang diduga melakukan korupsi, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mere korup, atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang diputuskan, maka presiden mengatakan akan memaafkan," kata Yusril di Jakarta, dikutip Sabtu (21/12/2024).
"Nah, bahasa pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya, ya akan masuk daftar orang yang diberikan amnesti atau diberikan abolisi," lanjutnya.
Dia mengatakan, pernyataan Prabowo akan memaafkan koruptur yang mengembalikan uang negera tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden bisa memberikan grasi, amnesti, abobilis, dan rehabilitasi.
Untuk pemberian grasi, presiden harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara amnesti dan abolisi akan dipertimbangkan oleh DPR. Hal terebut berlaku untuk tindak pidana apapun.
"Jadi kalau misalnya Pak Prabowo mengeluarkan amnesti dan abolisi terhadap orang yang masih dalam proses hukum, diduga melakukan korupsi, atau orang yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi, presiden bisa memberikan abolisi jadi perkaranya tidak dituntut," kata Yusril.
"Atau Presiden memberikan amnesti sidang-sidang ataupun diadili ataupun juga tidak akan dituntut. Itu bisa terjadi," imbuhnya.
Dia menambahkan, pemberian amnesti maupun abolisi bisa dilakukan melalui keputusan presiden (keppres). Adapun dari 44 ribu narapidana yang akan mendapatkan amnesti, ribuan diantaranya adalah koruptor.
Terkait siapa-siapa saja koruptor yang akan mendapatkan amnesti, Yusril mengaku pemerintah sedang menyortir.
"Amnesti dan abolisk itu pakai keppres. Jadi Keppres mengatakan, misalnya ya 1 Agustus 2025, barang siapa yang terlibat korupsi ini mengembalikan hartanya dinyatakan abolasi. Nanti nama-namanya kita susun berdasarkan data yang kita miliki," ujarnya.
Dia menambahkan, niat pemberian amnesti atau abolisi dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi.
"Jadi kalau itu dilakukan maka ketentuan tentang bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara, tidak menghapuskan sifat pidananya, itu kalau diberikan abolisi dan amnesti ya perkaranya selesai. Nah lebih tinggi itu UUD 45 sumbernya," kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, akan memaafkan para koruptor asalkan mengembalikan uang negara yang dicuri. Dia memastikan tidak akan memperkarakan para koruptor.
Hal itu disampaikan saat menghadiri pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo, dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).
Dia mengatakan, pemerintah tidak akan mengumbar kasus korupsi yang dilakukan, dengan syarat uang negara yang dicuri dikembalikan. Privasi koruptor pun akan dijaga.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.