Erdogan Sedih Negara Muslim Gagal Tindak Tegas Israel, Desak Resolusi 1950 di PBB

| 01 Oct 2024 14:45
Erdogan Sedih Negara Muslim Gagal Tindak Tegas Israel, Desak Resolusi 1950 di PBB
Erdogan (X/@RTErdogan)

ERA.id - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengungkap kesedihan mendalam atas kegagalan negara-negara Muslim dalam mengambil sikap terhadap Israel. Erdogan mendesak agar semua negara Muslim menekan Israel untuk menerima gencatan senjata.

Berbicara setelah pertemuan Kabinet di Ankara, Erdogan mengaku sedih melihat negara-negara Muslim gagal mengambil sikap yang lebih aktif terhadap Israel. Dia pun mendesak mereka untuk mengambil tindakan ekonomi, diplomatik, dan politik terhadap Israel untuk menekannya agar menerima gencatan senjata.

"Demi perdamaian semua orang di kawasan kami, dari Muslim hingga Yahudi hingga Kristen, kami menyerukan kepada masyarakat internasional dan dunia Muslim untuk bergerak," tegas Erdogan, dikutip Reuters, Selasa (1/10/2024).

Erdogan menambahkan bahwa serangan Israel juga akan menargetkan negara-negara Muslim jika tidak segera dihentikan.

Selain itu, Presiden Turki itu juga mendorong Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menggunakan resolusi Bersatu untuk Perdamaian tahun 1950. Penggunaan resolusi 1950 ini digunakan jika Dewan Keamanan PBB gagal menghentikan serangan Israel di Gaza dan Lebanon.

"Majelis Umum PBB harus segera menerapkan kewenangan untuk merekomendasikan penggunaan kekuatan, seperti yang dilakukannya dengan resolusi Bersatu untuk Perdamaian tahun 1950, jika Dewan Keamanan tidak dapat menunjukkan kemauan yang diperlukan," ujarnya.

Dorongan resolusi 1950 itu akan memberikan hak kepada Majelis Umum PBB untuk turun tangan jika terjadi ketidaksepakatan lima negara pemegang hak veto, Amerika Serikat; Inggris; Tiongkok; Rusia; dan Prancis, yang sering menyebabkan gagalnya perdamaian internasional. 

Dewan Keamanan adalah satu-satunya badan PBB yang biasanya dapat membuat keputusan yang mengikat secara hukum, seperti mengizinkan penggunaan kekuatan dan menjatuhkan sanksi.

Rekomendasi