Dituduh Malas dan Pelupa, PMI Disetrika Majikan di Kuala Lumpur

| 24 Oct 2024 09:30
Dituduh Malas dan Pelupa, PMI Disetrika Majikan di Kuala Lumpur
Ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui pintu resmi, pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. (ANTARA/HO-BP2MI)

ERA.id - Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, mengalami kekerasan fisik oleh majikan.

Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya ACP Mohd Azam Ismail dalam satu pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan telah menerima pengaduan awal pada Minggu (13/10) lalu, pukul 14.25 waktu Malaysia (pukul 13.45 WIB) dari seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di alamat tersebut.

WNI itu, menurut dia, mengklaim telah mengalami kekerasan fisik, dilukai oleh majikan, yakni dua perempuan warga lokal dengan menggunakan palu, penjepit besi, dan setrika panas sehingga melukai bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.

PMI yang mengalami kekerasan itu berhasil keluar dari rumah majukan untuk mendapatkan pertolongan masyarakat.

Motif kejadian kekerasan itu, menurut ACP Mohd Azam dikutip dari Antara, disebabkan majikan menuduh PMI tersebut malas. Majikan tidak senang karena PMI tersebut sering lupa melaksanakan pekerjaan rumah yang sudah diarahkan.

Berdasarkan aduan tersebut ia mengatakan pada Senin (14/10), sekitar pukul 11.30, tim petugas dan anggota Divisi Investigasi Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya telah menangkap dua wanita warga lokal berusia 40 dan 61 tahun yang merupakan majikan dari PMI tersebut di wilayah Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur.

Ia mengatakan keduanya tidak memiliki catatan masa lalu dan telah diberikan jaminan polisi sambil menunggu penyelidikan lengkap.

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP mengacu pada penyebab luka dengan menggunakan senjata.

Hukuman Pasal 324 yakni penjara untuk jangka waktu hingga tiga tahun atau dengan denda, atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman tersebut.

Rekomendasi