Enam Jam Usai Buat Situasi Memanas, Presiden Korea Selatan Cabut Status Darurat Militer

| 04 Dec 2024 08:55
Enam Jam Usai Buat Situasi Memanas, Presiden Korea Selatan Cabut Status Darurat Militer
Yoon suk yeol cabut darurat militer (Dok. Istimewa)

ERA.id - Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan darurat militer pada Rabu (4/12) dini hari tadi. Pencabutan itu dilakukan setelah Majelis Nasional membuat mosi yang membatalkan status darurat militer.

Kabinetnya menyetujui mosi untuk mengakhiri penegakan darurat militer pada pukul 4:30 pagi, sekitar enam jam setelah ia membuat deklarasi darurat yang mengejutkan.

"Pukul 11 ​​malam tadi, saya mendeklarasikan darurat militer dengan niat tegas untuk menyelamatkan negara dalam menghadapi kekuatan anti-negara yang berusaha melumpuhkan fungsi penting negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas," katanya, dikutip Yonhap News, Rabu (4/12/2024).

"Namun, ada tuntutan dari Majelis Nasional untuk pencabutan darurat militer, (saya) telah menarik pasukan yang dimobilisasi untuk melaksanakan urusan darurat militer," imbuhnya.

Dalam pengumuman pencabutan darurat militer itu, Yoon menegaskan kembali seruannya kepada Majelis Nasional untuk menghentikan kegiatan di luar batas yang menurutnya melumpuhkan fungsi nasional, termasuk upaya pemakzulan terhadap pejabat pemerintah.

Setelah pencabutan undang-undang tersebut, anggota blok oposisi meningkatkan kritik terhadap Yoon dengan beberapa bahkan mengancam akan memulai mosi untuk memakzulkan presiden.

Salah satu mosi pemakzulan itu datang dari Partai Pembangunan Kembali Korea. Pemimpin fraksi Hwang Un-ha, menyatakan niatnya untuk mendorong mosi pemakzulan, mengecam mobilisasi personel militer setelah deklarasi darurat militer yang langka.

Di sisi lain, Kepala Staf Gabungan mengatakan bahwa pasukan, yang dimobilisasi untuk melaksanakan darurat militer, telah kembali ke pangkalan dalam sebuah langkah yang memulihkan rasa normalitas.

Yoon dalam pernyataan yang mengejutkan sebelumnya menyatakan Korea Selatan berada dalam posisi darurat militer. Status itu dia sampaikan dengan tuduhan parlemen sebagai anti-negara.

Sejak saat itu, pasukan militer mengepung gedung DPR dengan berbagai cara, termasuk memecahkan kaca dan memantau situasi dengan helikopter.

Kurang dari satu jam dari keputusan tersebut, Majelis Nasional menyatakan darurat militer dibatalkan. Majelis Nasional menilai keputusan Yoon tersebut bersifat ilegal. 

Rekomendasi