ERA.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap pasukan militer AS. Perombakan ini termasuk penghapusan diskriminasi berdasarkan ras dan jenis kelamin.
Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin (27/1) yang akan merombak militer. Satu perintah eksekutif akan menghilangkan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), serta menghilangka radikalisme gender di militer.
"Sebagai Kepala Eksekutif dan Panglima Tertinggi, saya berkomitmen pada meritokrasi dan penghapusan diskriminasi berdasarkan ras dan jenis kelamin dalan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat," demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip laman resmi, Selasa (28/1/2025).
"Tidak ada individu atau kelompok dalam Angkatan Bersenjata yang boleh diutamakan atau dirugikan atas dasar jenis kelamin, ras, etnis, warna kulit, atau kepercayaan," sambung pernyataan itu.
Pernyataan itu juga menekankan bahwa setiap elemen Angkatan Bersenjata harus beroperasi bebas dari prefensi apa pun berdasarkan ras atau jenis kelamin.
Selain itu, Trump juga menyerukan peninjauan kembali terhadap praktik diskriminatif yang dirancang untuk mempromosikan sistem prefensi berdasarkan ras atau jenis kelamin.
Bukan hanya itu saja, keputusan Trump ini juga akan mengakhiri penggunaan kata ganti yang dibuat-buat dan berdasarkan identifikasi. Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk mengembalikan personel militer yang diberhentikan karena menolak vaksin COVID-19.
"Kami akan menawarkan pemulihan penuh kepada setiap anggota angkatan bersenjata yang dikeluarkan dari Angkatan Bersenjata karena mandat vaksin COVID, dan kami akan mengembalikan mereka ke pangkat sebelumnya dengan gaji penuh," katanya.
Sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa ia akan menandatangani perintah eksekutif, termasuk satu perintah yang melarang orang transgender bertugas secara terbuka di militer. Ia mengatakan perintah itu akan memastikan bahwa AS memiliki pasukan tempur paling mematikan di dunia dengan menyingkirkan ideologi transgender dari militer.
"Identitas gender palsu yang berbeda dari jenis kelamin seseorang tidak dapat memenuhi standar ketat yang diperlukan untuk dinas militer," ujar Trump.
Lebih lanjut, perintah tersebut memberi Menteri Pertahanan Pete Hegseth waktu 60 hari untuk menerapkan kebijakan baru tentang identitas gender.