ERA.id - Komisi Tarif Bea Cukai Negara China bakal mengenakan tarif tambahan sebesar 34 persen pada semua produk impor dari Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 10 April 2025.
Hal itu menyusul kebijakan pemerinah AS yang memberlakukan tarif resiprokal terhadap ekspor China ke AS.
Dilansir dari Antara, Sabtu (5/4/2025), Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara menganggap langkah AS tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional dan secara serius merongrong hak-hak dan kepentingan China yang sah serta merupakan tindakan khas intimidasi sepihak.
Langkah AS itu tidak hanya merugikan kepentingan AS sendiri, tetapi juga membahayakan perkembangan ekonomi global serta stabilitas rantai industri dan pasokan, menurut komisi itu.
China mendesak AS untuk segera mencabut kebijakan tarif sepihaknya dan menyelesaikan perselisihan perdagangan melalui konsultasi atas dasar kesetaraan, rasa hormat, dan saling menguntungkan.
Komisi itu menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan berikat yang sudah ada, serta kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak, tidak akan berubah. Sementara itu, menurut komisi tersebut, tarif tambahan baru yang akan diberlakukan tidak akan mendapatkan pengurangan atau pembebasan.