ERA.id - Kementerian Perdagangan China mengaku telah mengajukan gugatan hukum ke Organisasi Perdagangan Dunia atau Worldd Trade Organization (WTO) prihal kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif resiprokal pada semua mitra dagang.
Pemerintah China menilai kebijakan tarif resiprokal AS ini sangat melanggar aturan WTO. Sekaligus merusak sistem perdagangan multilateral yang berdasarkan peraturan serta tatanan ekonomi dan perdagangan internasional.
"Dengan diberlakukannya apa yang disebut tarif timbal balik, AS sangat melanggar aturan WTO, secara serius merongrong hak-hak dan kepentingan yang sah dari para anggota WTO, dan secara serius merusak sistem perdagangan multilateral yang berdasarkan peraturan serta tatanan ekonomi dan perdagangan internasional,” kata seorang juru bicara (jubir) Kemendag China, dilansir dari Antara, Sabtu (5/4/2025).
Kebijakan AS terkait tarif impor dianggap bentuk intimidasi terhadap tatanan ekonomi dan perdagangan global.
"Penerapan itu merupakan praktik intimidasi sepihak yang membahayakan stabilitas tatanan ekonomi serta perdagangan global, dan China dengan tegas menentang hal ini," ujar jubir tersebut.
China senantiasa menjadi pembela teguh tatanan ekonomi dan perdagangan internasional serta pendukung kuat sistem perdagangan multilateral, kata jubir tersebut.
"Kami mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki tindakan kelirunya dan membatalkan langkah-langkah tarif sepihaknya," ujarnya.