ERA.id - Seorang pria China-Amerika usia 61 tahun dianiaya, kepalanya ditendang berulang kali, oleh seorang pria warga Amerika Serikat di sebuah kawasan di kota New York City, demikian dilaporkan polisi setempat.
Pria lansia itu sedang mengumpullkan kaleng-kaleng bekas, Jumat, (23/4/2021) pukul 8 malam, ketika ia diserang dari belakang hingga terjerembab. Ia lalu ditendangi di bagian kepala. Lansia tersebut kemudian dibawa ke Harlem Hospital dalam kondisi kritis namun stabil, seperti diberitakan Yahoo! News.
Rekaman kamera pengawas yang dirilis oleh kepolisian menunjukkan bahwa pelaku penganiayaan menginjak-injak kepala korban.
Polisi tidak menerangkan apa motif di balik penganiayaan itu. Namun, satuan tugas kejahatan berbasis kebancian di kepolisian setempat langsung ditugasi menyidik kasus tersebut.
Detectives @NYPDHateCrimes and @NYPD25Pct are investigating: Fri. April 23rd, approx. 8:20 PM, 3rd Ave & E. 125 St., a male Asian, 61, was struck from behind causing him to fall to the ground; he was then kicked multiple times in the head and is in Critical Condition.
☎️@NYPDTips pic.twitter.com/fJ56lqK326
— NYPD Hate Crimes (@NYPDHateCrimes) April 24, 2021
Kasus penganiayaan lansia ini menjadi insiden terkini terkait isu kebencian anti-Asia di New York dan di Amerika Serikat pada umumnya. Walikota New York City Bill de Blasio menyatakan insiden tersebut "memalukan".
"Jangan salah, kami akan menemukan sang pelaku, dan mereka akan dijerat seberat-beratnya sesuai aturan hukum," tulis Blasio via Twitter, Sabtu.
Kasus penganiayaan mengingatkan publik AS pada penyerangan terhadap wanita imigran asal Filipina di Times Square, New York, bulan lalu. Saat itu, wanita itu ditendang hingga terjerembab, lalu tubuhnya diinjak-injak oleh pria yang melontarkan makian bernada anti-Asia. Belakangan pria tersebut, residivis yang dipenjara karena membunuh ibunya sendiri, berhasil ditangkap polisi.
Senat AS pekan lalu menyetujui undang-undang yang bertujuan melawan upaya kejahatan terhadap keturunan Asia-Amerika maupun Pasifik. Aturan tersebut akan mempercepatpenyidikan kasus 'hate crimes' di Departemen Kehakiman, selain juga menyediakan bantuan pada pihak kepolisian dalam mengusut aduan bernada serupa.