Uang Kripto Senilai Rp4,99 Triliun Disita oleh Kepolisian London

| 13 Jul 2021 21:02
Uang Kripto Senilai Rp4,99 Triliun Disita oleh Kepolisian London
Ilustrasi: mata uang kripto Bitcoin dan uang kertas dolar AS. (Foto: Bermix Studio/Unsplash)

ERA.id - Polisi Inggris telah menyita uang kripto senilai total 294 juta poundsterling (sekitar Rp4,99 triliun) dalam penyelidikan tindak pencucian uang setelah kelompok-kelompok kriminal terorganisir beralih ke mata uang kripto untuk 'mencuci' hasil pencurian mereka. Angka itu menjadi rekor penarikan uang kripto dari pencucian uang.

Dilansir dari ANTARA, (13/7/2021), Kepolisian London mengatakan pada Selasa bahwa mereka telah menyita lagi uang kripto senilai 180 juta pound, tanpa memberikan detil jenisnya, kurang dari tiga pekan usai menyita 114 juta pound pada 24 Juni lalu sebagai bagian dari investigasi pencucian uang.

"Meski uang tunai masih mendominasi di dunia kriminal, ketika platform digital makin berkembang kami melihat makin banyak pelaku kriminal terorganisir yang menggunakan mata uang kripto untuk mencuci uang kotor mereka,” kata Deputi Asisten Kepolisian Metropolitan London, Komisaris Graham McNulty.

Seorang perempuan berusia 39 tahun telah ditangkap atas dugaan pencucian uang setelah penemuan barang bukti pertama dan telah diwawancarai secara hati-hati terkait penemuan sebesar 180 juta poundsterling itu.

“Penyitaan hari ini adalah titik penting dari investigasi ini, yang akan terus berlanjut selama beberapa bulan ke depan saat kami terus mengejar mereka yang dicurigai sebagai otak dari tindak pencucian uang ini,” kata Detektif Polisi Joe Ryan.

Karena sifat uang kripto yang anonim, mudah dan berskala global, beberapa kelompok kriminal terbesar di dunia telah menggunakannya sebagai cara untuk mencuci uang dan tetap selangkah lebih maju daripada polisi, petugas pajak, dan pasukan keamanan.

Rekomendasi